Pendahuluan
Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No. 6698 dan General Data Protection Regulation, setiap orang berhak menuntut perlindungan data pribadi yang berkaitan dengan dirinya. Hak ini mencakup pemberian informasi, akses, permintaan perbaikan atau penghapusan data pribadi seseorang, serta mengetahui apakah data tersebut digunakan sesuai tujuannya.
Kami ingin menginformasikan secara rinci perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Turki tentang Perlindungan Data Pribadi No. 6698 dan General Data Protection Regulation, cara data pribadi Anda diperoleh, tujuan pengolahannya, alasan hukumnya, serta hak dan kewajiban kita bersama.
Dengan Kebijakan ini; Klien, Kandidat Karyawan, Subkontraktor Orang Perorangan, Karyawan Subkontraktor Badan Hukum, Karyawan, Dokter Tempat Kerja, Pengunjung, Karyawan, Pemegang Saham serta Pejabat perusahaan-perusahaan yang bekerja sama dengan kami, dan pihak ketiga dimaksudkan untuk dilindungi. Karyawan Perusahaan dikelola berdasarkan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi yang disusun selaras dengan prinsip-prinsip dalam Kebijakan ini mengenai perlindungan data pribadi karyawan kami.
Jika terdapat pertentangan antara Undang-Undang Turki tentang Perlindungan Data Pribadi No. 6698 dan General Data Protection Regulation serta peraturan perundangan terkait lainnya dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Perusahaan, maka peraturan perundangan serta Undang-Undang Turki tentang Perlindungan Data Pribadi No. 6698 dan General Data Protection Regulation yang berlaku yang akan diterapkan.
Tujuan Pengolahan Data Pribadi Anda
Luxroyale menyusun Kebijakan Perlindungan Data Pribadi ini guna melindungi hak dan kebebasan fundamental setiap orang, khususnya privasi individu, dalam pengolahan data pribadi.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk melanjutkan dan mengembangkan kegiatan yang dilakukan Perusahaan sesuai dengan prinsip Undang-Undang Turki tentang Perlindungan Data Pribadi No. 6698 dan General Data Protection Regulation, serta untuk memberikan informasi kepada pemilik data pribadi.
Ruang Lingkup
Subjek data yang data pribadinya diolah dalam ruang lingkup Kebijakan ini dikategorikan sebagai berikut:
|
Kandidat Karyawan |
Orang perorangan yang membuat CV dan informasi terkaitnya dapat diakses oleh Perusahaan dengan melamar pekerjaan atau melalui cara apa pun |
|
Karyawan |
Orang-orang yang memiliki hubungan kerja dengan Perusahaan |
|
Mantan Karyawan |
Mantan karyawan yang hubungan kerjanya dengan perusahaan telah berakhir |
|
Subkontraktor Orang Perorangan |
Perusahaan kemitraan atau orang perorangan yang memberikan jasa manufaktur kontrak kepada kami |
|
Pemegang Saham |
Pemegang saham |
|
Karyawan Perusahaan yang Bekerja Sama dengan Kami |
Karyawan orang perorangan atau badan hukum yang bekerja sama dengan kami selain manufaktur kontrak |
|
Dokter Tempat Kerja |
Dokter tempat kerja yang bekerja bersama Perusahaan |
|
Klien |
Orang-orang yang berbelanja di situs web Perusahaan atau melalui toko |
|
Karyawan Subkontraktor Badan Hukum |
Karyawan badan hukum yang memberikan jasa manufaktur kontrak kepada kami |
|
Pejabat Berwenang |
Eksekutif pada manajemen senior Perusahaan |
|
Pihak Ketiga |
Meskipun tidak didefinisikan dalam Kebijakan ini, penjamin dan anggota keluarga, termasuk namun tidak terbatas pada mereka yang data pribadinya diolah berdasarkan Kebijakan ini |
|
Pengunjung |
Orang perorangan yang memasuki fasilitas fisik Perusahaan untuk berbagai tujuan atau yang mengunjungi situs web |
Definisi
|
Persetujuan eksplisit |
Persetujuan yang diberikan secara bebas, spesifik, dan berdasarkan informasi |
|
Anonimisasi |
Membuat data pribadi tidak teridentifikasi atau tidak dapat diidentifikasi dengan orang perorangan, bahkan dengan menghubungkannya dengan data lain |
|
Data Kesehatan Pribadi |
Data kesehatan yang berkaitan dengan orang perorangan yang telah teridentifikasi atau dapat diidentifikasi |
|
Data Pribadi |
Segala informasi mengenai orang perorangan yang telah teridentifikasi atau dapat diidentifikasi |
|
Pengolahan Data Pribadi |
Segala operasi yang dilakukan terhadap data pribadi, seperti pengumpulan, pencatatan, penyimpanan, pemeliharaan, pengubahan, penyesuaian, pengungkapan, pemindahan, pengambilan kembali, penyediaan untuk pengumpulan, kategorisasi, atau penghalangan penggunaannya, baik sepenuhnya maupun sebagian secara otomatis, atau dengan cara non-otomatis yang merupakan bagian dari suatu sistem penyimpanan data |
|
|
Dewan Perlindungan Data Pribadi Turki atau otoritas pengawas di negara ketiga |
|
Dewan |
Otoritas Perlindungan Data Pribadi |
|
Otoritas |
Data yang berkaitan dengan ras, asal-usul etnis, keyakinan politik, keyakinan filosofis, agama, aliran atau kepercayaan lain, pakaian dan tata busana, keanggotaan perkumpulan, lembaga amal, atau serikat pekerja, kesehatan, kehidupan seksual, putusan pidana dan tindakan keamanan, serta data biometrik dan genetik |
|
Kategori Khusus Data Pribadi |
Ini adalah entitas riil atau hukum yang mengolah data pribadi dengan wewenang yang diberikan oleh pengendali data dan atas nama pengendali data |
|
Prosesor Data |
Orang perorangan yang data pribadinya diolah dan ditetapkan sebagai ''Orang Terkait'' dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi |
|
Subjek Data |
Formulir Permohonan bagi subjek data di Perusahaan saat menggunakan hak untuk mengajukan permintaan terkait hak-hak dalam ruang lingkup Pasal 11 |
|
Formulir Permohonan Subjek Data |
Orang perorangan atau badan hukum yang menentukan tujuan dan cara pengolahan data pribadi serta bertanggung jawab atas pendirian dan pengelolaan sistem pencatatan data |
|
Pengendali Data |
Registri pengendali data yang diselenggarakan oleh Kepresidenan Dewan Perlindungan Data Pribadi |
|
Registri Pengendali Data |
Inventaris yang harus ditinjau secara menyeluruh oleh pengendali data atas kegiatannya, menentukan di mana ia menggunakan data pribadi dengan cara apa pun, dan membuat daftar mengenai hal-hal berikut untuk setiap proses data pribadi: tujuan kegiatan pengolahan, kategori data pribadi, kelompok penerima, kelompok subjek data, periode retensi maksimum, apakah data pribadi akan dipindahtangankan ke luar negeri atau tidak, serta tindakan pencegahan yang diambil untuk keamanan data |
|
Inventaris Data |
Peraturan (EU) 2016/679 Parlemen Eropa dan Dewan tanggal 27 April 2016 tentang Perlindungan Orang Perorangan sehubungan dengan Pengolahan Data Pribadi dan tentang Peredaran Bebas Data Semacam Itu, serta mencabut Direktif 95/46/EC |
|
GDPR |
|
Prinsip Umum Mengenai Pengolahan Data Pribadi
Sesuai dengan Pasal 4/2 GDPR, pengolahan data pribadi mencakup segala operasi yang dilakukan terhadap data pribadi, seperti pengumpulan, pencatatan, penyimpanan, pemeliharaan, pengubahan, penataan ulang, pengungkapan, pemindahan, pengambilalihan, pembuatan agar dapat diambil kembali, klasifikasi, atau pencegahan penggunaannya, sepenuhnya atau sebagian melalui cara otomatis, atau dengan cara non-otomatis sepanjang proses tersebut merupakan bagian dari suatu sistem registri data.
Data pribadi hanya dapat diolah dengan mematuhi prinsip-prinsip berikut:
Kesahan, transparansi, dan kesesuaian dengan kaidah iktikad baik Perusahaan kami menjalankan kegiatan pengolahan data pribadinya sesuai dengan kaidah iktikad baik dan hukum dalam ruang lingkup GDPR.
Akurasi dan kemutakhiran, bila diperlukan Perusahaan kami melakukan segala jenis tindakan administratif dan teknis untuk memastikan akurasi dan kemutakhiran data pribadi selama proses berlangsung.
Diolah untuk tujuan yang spesifik, tegas, dan sah Sebelum memulai pengolahan data pribadi, Perusahaan kami menentukan tujuan sahnya dalam mengolah data pribadi secara tepat dan tegas dalam kerangka dokumen informatif.
Berkaitan, terbatas, dan proporsional dengan tujuan pengolahannya Data pribadi diolah oleh Perusahaan kami sebagaimana diperlukan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Atas asumsi bahwa data dapat digunakan di kemudian hari, pengolahan data tidak dilakukan.
Disimpan selama periode yang ditetapkan oleh peraturan perundangan terkait atau oleh tujuan pengolahannya Perusahaan kami menyimpan data pribadi dalam periode terbatas sebagaimana diwajibkan oleh GDPR dan peraturan terkait, atau untuk tujuan yang berkaitan dengan pengolahan data.
Diolah dengan cara yang menjamin keamanan data pribadi yang semestinya Perusahaan kami menjamin keamanan yang semestinya atas data pribadi yang diolahnya.
Ketentuan Pengumpulan Data Pribadi
Data pribadi dan Kategori Khusus Data Pribadi dapat diolah dan dikirimkan dengan persetujuan eksplisit subjek data, atau tanpa persetujuan eksplisit dalam kondisi yang ditetapkan dalam Pasal 6, 7, dan 9 GDPR.
Pengolahan Data Pribadi
Sebagai aturan, Perusahaan kami mengolah data pribadi Anda berdasarkan persetujuan eksplisit Anda. Namun, kami melakukan pengolahan data pribadi tanpa meminta persetujuan eksplisit Anda, sesuai dengan ketentuan pengolahan data yang ditetapkan dalam Pasal 6 GDPR:
Hal itu diatur secara tegas dalam undang-undang, Hal itu wajib untuk melindungi nyawa atau integritas tubuh orang itu sendiri atau orang lain yang tidak dapat menyampaikan persetujuannya karena ketidakmungkinan, atau yang persetujuannya tidak diberi keabsahan hukum, Sepanjang ada keterkaitan langsung antara kontrak pemilik data dengan Perusahaan dan pendirian atau pelaksanaan kontrak tersebut, pengolahan data pribadi diperlukan, Hal itu wajib untuk memenuhi kewajiban hukum, Pemilik data telah mengumumkannya sendiri, Pengolahan data bersifat wajib untuk pendirian, penggunaan, atau perlindungan suatu hak, Pengolahan data demi kepentingan sah Perusahaan bersifat wajib, tanpa mengurangi hak dan kebebasan fundamental pemegang data.
Pengolahan Kategori Khusus Data Pribadi
Perusahaan kami melakukan pengolahan data pribadi yang dianggap bersifat khusus, yang berisiko menimbulkan diskriminasi bila diolah secara tidak sah, sesuai dengan ketentuan pengolahan data yang ditetapkan dalam Pasal 9 GDPR. Pengolahan data pribadi yang termasuk Kategori Khusus Data Pribadi tanpa persetujuan tegas pemilik data dilarang. Namun, Kategori Khusus Data Pribadi dapat diolah meskipun pemilik data tidak memberikan persetujuan eksplisit, dalam hal-hal berikut:
Pengolahan Data Kesehatan Pribadi
Data kesehatan pribadi dapat diolah ketika
(I) izin yang diperlukan diperoleh dari Kementerian Kesehatan,
(ii) mematuhi ketentuan umum,
(iii) di bawah kewajiban kerahasiaan, apabila salah satu kondisi berikut terpenuhi, data kesehatan pribadi dapat diolah:
-Persetujuan eksplisit subjek data
-Pengambilan tindakan pencegahan yang diperlukan untuk tujuan keselamatan kerja dan pemenuhan kewajiban yang timbul dari peraturan perundangan,
-Perlindungan Kesehatan Masyarakat
-Kedokteran Preventif
-Layanan diagnosis, pengobatan, dan perawatan medis
-Perencanaan dan pengelolaan layanan kesehatan serta pembiayaannya
Pengolahan Data Pribadi Selain Kesehatan dan Kehidupan Seksual
Dengan ruang lingkup ini, pengolahan data akan dimungkinkan apabila terdapat persetujuan eksplisit pemilik data dan situasi yang diatur dalam undang-undang
Pengolahan kategori khusus data pribadi berdasarkan GDPR
Pengolahan data pribadi yang mengungkap asal ras atau etnis, opini politik, keyakinan agama atau filosofis, atau keanggotaan serikat pekerja, serta pengolahan data genetik dan data biometrik untuk tujuan identifikasi unik atas orang perorangan, data mengenai kesehatan atau data mengenai kehidupan seksual atau orientasi seksual orang perorangan, akan diizinkan apabila salah satu hal berikut berlaku:
subjek data telah memberikan persetujuan eksplisit untuk pengolahan data pribadi tersebut untuk satu tujuan atau lebih yang ditetapkan; pengolahan diperlukan untuk melaksanakan kewajiban dan menerapkan hak-hak khusus pengendali data atau subjek data di bidang hukum ketenagakerjaan, jaminan sosial, dan perlindungan sosial, sejauh diizinkan; pengolahan diperlukan untuk melindungi kepentingan vital subjek data atau orang perorangan lain yang secara fisik atau hukum tidak mampu memberikan persetujuan; pengolahan dilakukan dalam rangka kegiatan sahnya, dengan jaminan yang tepat, oleh suatu yayasan, perkumpulan, atau badan nirlaba lainnya dengan tujuan politik, filosofis, keagamaan, atau serikat pekerja, dan dengan syarat bahwa pengolahan hanya berkaitan dengan anggota atau mantan anggota badan tersebut, atau orang-orang yang memiliki kontak rutin dengannya sehubungan dengan tujuannya, dan bahwa data pribadi tidak diungkapkan di luar badan tersebut tanpa persetujuan para subjek data; pengolahan berkaitan dengan data pribadi yang dengan jelas telah dipublikasikan oleh subjek data sendiri; pengolahan diperlukan untuk pendirian, pelaksanaan, atau pembelaan atas klaim hukum, atau setiap kali pengadilan bertindak dalam kapasitas yudisialnya; pengolahan diperlukan demi alasan kepentingan publik yang substansial, berdasarkan hukum yang proporsional terhadap tujuan yang hendak dicapai, menghormati hakikat hak atas perlindungan data, serta mengatur tindakan yang sesuai dan spesifik untuk melindungi hak-hak fundamental dan kepentingan subjek data; pengolahan diperlukan untuk tujuan kedokteran preventif atau kedokteran kerja, penilaian kapasitas kerja karyawan, diagnosis medis, penyediaan layanan kesehatan atau layanan sosial atau perawatan, atau pengelolaan sistem dan layanan kesehatan atau layanan sosial, berdasarkan hukum atau sesuai kontrak dengan tenaga kesehatan profesional dan dengan memperhatikan ketentuan serta jaminan yang dimaksud pada huruf c; pengolahan diperlukan demi alasan kepentingan publik di bidang kesehatan masyarakat, seperti perlindungan terhadap ancaman kesehatan lintas batas yang serius atau penjaminan standar kualitas dan keselamatan layanan kesehatan serta produk obat atau perangkat medis yang tinggi, berdasarkan hukum Uni Eropa atau Negara Anggota yang mengatur tindakan yang sesuai dan spesifik untuk melindungi hak dan kebebasan subjek data, khususnya kerahasiaan profesional; pengolahan diperlukan untuk tujuan pengarsipan demi kepentingan publik, tujuan penelitian ilmiah atau sejarah, atau tujuan statistik, sesuai dengan hukum yang proporsional terhadap tujuan yang hendak dicapai, menghormati hakikat hak atas perlindungan data, serta mengatur tindakan yang sesuai dan spesifik untuk melindungi hak-hak fundamental dan kepentingan subjek data.
Menjamin Keamanan dan Privasi Data Pribadi
Sesuai dengan Pasal 32 GDPR, Perusahaan kami mengambil segala tindakan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mencegah pengolahan dan akses yang melawan hukum atas data pribadi, serta untuk memastikan perlindungan data pribadi pada tingkat yang semestinya.
7.1. Tindakan teknis yang diambil untuk menjamin pengolahan data pribadi yang sah dan mencegah akses ilegal
Perusahaan telah mengambil segala jenis tindakan keamanan teknis dan teknologis untuk melindungi data pribadi Anda dan telah melindunginya dari segala risiko yang mungkin terjadi.
Tindakan teknis diambil sesuai dengan perkembangan teknologi, dan pencegahannya diperbarui serta diperbarui secara berkala. Tersedia perangkat lunak dan perangkat keras, termasuk sistem proteksi virus dan firewall. Karyawan telah diberi tahu bahwa mereka tidak boleh mengungkapkan data pribadi yang mereka ketahui secara bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang, tidak boleh menggunakannya untuk tujuan lain selain tujuan pengolahan, serta bahwa kewajiban ini berlanjut bahkan setelah mereka berhenti bekerja; komitmen yang diperlukan telah diambil dari para karyawan dalam hal ini, dan kebijakan, khususnya di tempat kerja, telah diterbitkan kepada karyawan. Untuk menyimpan data pribadi pada media yang aman, digunakan sistem yang sesuai dengan perkembangan teknologi.
Tindakan Administratif yang Diambil untuk Menjamin Pengolahan Data Pribadi yang Sah dan Mencegah Akses yang Melawan Hukum
- Pelatihan dan peningkatan kesadaran karyawan Perusahaan mengenai GDPR,
- Ketika pemindahan data pribadi menjadi pokok bahasan, memastikan bahwa pihak penerima data pribadi dan perjanjian yang disimpulkan menjamin bahwa data pribadi tersebut turut dicakup dalam keamanan data,
- Menentukan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mematuhi GDPR dan menyusun kebijakan internal untuk pelaksanaannya,
- Menggunakan perangkat lunak dan perangkat keras yang mencakup sistem proteksi virus dan firewall untuk mencegah akses tanpa otorisasi.
7.2. Tindakan Pencegahan yang Diambil dalam Hal Pengungkapan Data Pribadi secara Ilegal
Jika data pribadi yang telah diolah diperoleh oleh pihak lain melalui cara ilegal meskipun telah ada tindakan pencegahan keamanan yang diperlukan, Perusahaan kami akan memberi tahu pemilik data dan Dewan dalam waktu 72 jam sejak tanggal pengumuman melalui informasi kontak yang terdapat di Perusahaan.
Tujuan Pengolahan Data Pribadi dan Periode Penyimpanan
8.1. Tujuan Pengolahan Data Pribadi
Data Pribadi yang terdapat di perusahaan kami; untuk perencanaan dan pelaksanaan kegiatan komersial, pemberian informasi kepada lembaga dan organisasi berwenang yang bersumber dari undang-undang, perolehan layanan teknologi di bidang yang tidak kami sediakan secara langsung dan di luar bidang keahlian kami, pencapaian kesepakatan keuangan dengan mitra bisnis dan/atau pihak ketiga mengenai produk dan layanan kami, pelaksanaan/pengurusan pelaporan keuangan dan transaksi manajemen risiko / perencanaan dan pelaksanaan kegiatan audit yang diperlukan demi terlaksananya kegiatan sesuai prosedur terkait dan prosedur Perusahaan, pelaksanaan kegiatan keberlanjutan korporat, pelaksanaan kegiatan untuk melindungi reputasi perusahaan kami, dan pengelolaan keluhan, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan tata kelola dan komunikasi korporat, penyampaian faktur, penagihan, pengiriman pesan elektronik komersial apabila Anda memberikan persetujuan, penyelenggaraan kampanye dan pemberian poin dalam ruang lingkup program kartu loyalitas apabila Anda menjadi anggota program kartu loyalitas, penyelesaian keluhan mengenai produk, personalisasi komunikasi periklanan dan pemasaran kami agar lebih relevan bagi Anda, penyesuaian, pengukuran, dan peningkatan situs web serta layanan kami, pengukuran kinerja kampanye pemasaran yang kami lakukan melalui email, analisis tingkat pembukaan dan klik email, pemantauan dan peningkatan keamanan informasi situs web, serta memungkinkan Anda melihat iklan tentang situs web dan layanan kami di situs web pihak ketiga, akan diolah sesuai dengan prinsip penyimpanan selama periode yang diwajibkan oleh peraturan perundangan terkait atau selama tujuan pengolahannya.
8.2. Periode Penyimpanan Data Pribadi
Perusahaan kami menentukan apakah peraturan perundangan terkait menetapkan suatu periode untuk penyimpanan data pribadi. Jika suatu periode ditetapkan dalam peraturan perundangan terkait, Perusahaan akan mematuhi periode tersebut; jika tidak ada periode yang ditetapkan, Perusahaan akan menyimpan data pribadi selama waktu yang diperlukan untuk tujuan pengolahannya. Jika tujuan pengolahan data pribadi telah berakhir dan peraturan perundangan terkait dan/atau periode retensi yang ditetapkan Perusahaan kami telah tercapai, data hanya dapat disimpan semata-mata untuk kepentingan penyediaan bukti dalam sengketa hukum yang mungkin timbul, untuk menuntut hak yang berkaitan dengan data pribadi, atau untuk menetapkan pembelaan. Data pribadi tidak disimpan oleh Perusahaan kami berdasarkan kemungkinan penggunaan di masa depan.
Penghapusan, Pemusnahan, dan Anonimisasi Data Pribadi
Menurut Pasal 17 GDPR, meskipun data pribadi diolah sesuai dengan peraturan perundangan terkait, apabila alasan yang mengharuskan pengolahan telah hilang, data pribadi akan dihapus, dimusnahkan, atau dianonimkan oleh Perusahaan atas permintaan orang atau pemilik data pribadi.
Prosedur dan prinsip mengenai hal ini akan dipenuhi sesuai dengan GDPR.
Perusahaan menghapus, memusnahkan, atau menganonimkan data pribadi pada periode pemusnahan berkala pertama setelah tanggal kewajiban kami untuk menghapus, memusnahkan, atau menganonimkan data pribadi tersebut timbul,
Data pribadi akan dihapus, dimusnahkan, atau dianonimkan dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal kewajiban kami untuk menghapus, memusnahkan, atau menganonimkan data pribadi tersebut timbul
Periode waktu untuk pemusnahan berkala adalah enam bulan.
Ketika Anda menghubungi perusahaan kami dan meminta agar data pribadi Anda dihapus atau dimusnahkan;
- a)segala ketentuan untuk pengolahan data pribadi telah dihapus; data pribadi Anda yang menjadi objek permintaan akan dihapus, dimusnahkan, atau dianonimkan. Permintaan Anda akan diselesaikan selambatnya dalam tiga puluh hari dan Anda akan diberi tahu.
- b)memberi tahu pihak ketiga apabila seluruh ketentuan pengolahan data telah hilang dan data pribadi yang menjadi objek permintaan telah dipindahtangankan kepada pihak ketiga; Dipastikan bahwa transaksi yang diperlukan dilaksanakan dalam ruang lingkup Peraturan tersebut.
- c)Jika ketentuan pengolahan belum hilang, klaim Anda dapat ditolak dengan menjelaskan alasannya sesuai dengan Pasal 6 GDPR, dan Anda akan diberi tahu secara tertulis atau elektronik selambatnya dalam tiga puluh hari.
9.1 Teknik Penghapusan dan Pemusnahan Data Pribadi
Penghapusan data pribadi adalah proses membuat data pribadi tidak lagi dapat diakses dan tidak dapat digunakan kembali oleh pihak yang bersangkutan.
Pemusnahan data pribadi adalah proses membuat data pribadi tidak dapat diakses dan tidak dapat digunakan kembali oleh siapa pun.
Contoh: pemusnahan secara fisik, penghapusan aman dari perangkat lunak, penghapusan aman oleh tenaga ahli, dan lainnya.
Teknik Anonimisasi untuk Data Pribadi
Artinya membuat data pribadi tidak teridentifikasi atau tidak dapat diidentifikasi dengan orang perorangan, bahkan dengan menghubungkannya dengan data lain.
Contoh: penyamaran, pembuatan data, penggunaan nama samaran, konsolidasi, hash data, dan lainnya.
Pihak Ketiga yang Menerima Transfer Data Pribadi dan Tujuan Transfer
Prosedur dan prinsip yang diterapkan dalam pemindahan data pribadi diatur dalam Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dan data pribadi milik pemilik data pribadi serta data pribadi khusus dapat dipindahtangankan kepada pihak ketiga di dalam maupun luar negeri.
Untuk pelaksanaan layanannya, data pribadi Anda dapat dibagikan sebatas yang diizinkan oleh undang-undang dan peraturan perundangan lainnya (termasuk Undang-Undang tentang Penetapan Identitas No. 1774, Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 6502, dan peraturan lain mengenai penyedia infrastruktur, pelatih, pihak ketiga, biro perjalanan, arsip elektronik, surat jalan elektronik, dan faktur elektronik). Badan hukum penyedia layanan pengarsipan, layanan server dari luar negeri untuk situs web kami, perusahaan asuransi, bank/perusahaan pembiayaan, penagihan piutang, dokter real estat, serta orang perorangan dan badan hukum yang memiliki hubungan kuasa dengan kami dapat dibagikan dengan mitra bisnis kami. Namun, dalam keadaan apa pun, data pribadi tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan eksplisit pemilik data pribadi, kecuali pengecualian yang ditetapkan dalam GDPR.
9.2 Transfer Data Domestik
Sesuai dengan Pasal 44 – 50 GDPR, pemindahan data pribadi secara domestik dimungkinkan dengan syarat salah satu ketentuan yang ditetapkan dalam bagian 6 dari "Ketentuan Pengolahan Data Pribadi" Kebijakan ini terpenuhi.
9.3 Transfer Data ke Luar Negeri
Sesuai dengan Pasal 44 – 50 GDPR, apabila data pribadi dipindahtangankan ke luar negeri, ketentuan untuk transfer domestik harus terpenuhi dan salah satu hal berikut diperlukan:
- tersedia perlindungan yang memadai di negara asing tujuan transfer data,
- pengendali data di Turki dan di negara asing terkait menjamin perlindungan yang memadai secara tertulis dan Dewan telah mengesahkan transfer tersebut, apabila perlindungan yang memadai tidak tersedia.
9.4 Kelompok Transfer Data Pribadi oleh Perusahaan Kami
Sesuai dengan Pasal 44 – 50 GDPR, Perusahaan kami dapat memindahtangankan data pemegang data pribadi dalam ruang lingkup Kebijakan ini kepada kelompok-kelompok orang berikut untuk tujuan yang ditetapkan:
|
KELOMPOK |
DEFINISI |
TUJUAN TRANSFER |
|
Lembaga dan Organisasi Publik yang Berwenang Secara Hukum |
Lembaga dan organisasi publik yang berwenang memperoleh informasi dan dokumen Perusahaan kami sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan terkait |
Dalam ruang lingkup kewenangan hukum lembaga dan organisasi publik terkait untuk tujuan yang diminta |
|
Orang Perorangan yang Berwenang Secara Hukum |
Orang perorangan yang berwenang memperoleh informasi dan dokumen Perusahaan kami sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan terkait |
Dalam ruang lingkup kewenangan hukum orang perorangan tersebut untuk tujuan yang diminta |
Kewajiban Perusahaan Kami untuk Memberikan Informasi
Sesuai dengan Pasal 13 GDPR, Perusahaan kami wajib memberikan informasi kepada pemilik data pribadi pada saat pengumpulan data pribadi. Dalam konteks ini, Perusahaan kami memenuhi kewajibannya untuk memberikan informasi mengenai hal-hal berikut:
- identitas pengendali data dan perwakilannya, jika ada,
- tujuan pengolahan data;
- kepada siapa dan untuk tujuan apa data yang telah diolah dapat dipindahtangankan,
- metode dan alasan hukum pengumpulan data pribadi,
- hak-hak lain yang dimaksud dalam Pasal 12 – 23 GDPR.
Hak Pemilik Data dan Penggunaan Hak-Hak Tersebut
Sesuai dengan Pasal 12 – 23 GDPR, penilaian atas hak-hak pemilik data pribadi dan penyampaian informasi yang diperlukan kepada pemilik data pribadi dilakukan melalui Formulir Permohonan Data Pribadi Perusahaan serta Kebijakan ini. Pemegang data pribadi dapat menyampaikan keluhan atau permintaan mereka mengenai pengolahan data pribadinya kepada kami dalam kerangka prinsip yang ditetapkan pada formulir terkait.
11.1 Hak Mengajukan Permohonan
Sesuai dengan Pasal 12 -23 GDPR, siapa pun yang data pribadinya telah diolah dapat mengajukan permohonan kepada Perusahaan kami dan menyampaikan permintaan mengenai hal-hal berikut:
- a)Memperoleh dari Perusahaan kami keterangan mengenai apakah data pribadi terkait dirinya sedang diolah atau tidak;
- b)Meminta informasi mengenai pengolahan apabila datanya telah diolah;
- c)Mengetahui tujuan pengolahan data pribadi dan apakah data digunakan sesuai dengan tujuannya;
- d)Mengetahui pihak ketiga di dalam negeri maupun luar negeri yang menerima transfer data pribadi;
- e)Meminta perbaikan apabila data pribadi diolah secara tidak lengkap atau tidak akurat; serta meminta pemberitahuan atas operasi yang dilakukan kepada pihak ketiga yang menerima transfer data pribadi;
- f)Meminta penghapusan, pemusnahan, atau anonimisasi data pribadi apabila alasan yang mengharuskan pengolahan data pribadi telah hilang; serta meminta pemberitahuan atas operasi yang dilakukan kepada pihak ketiga yang menerima transfer data pribadi
- g) Menolak timbulnya akibat buruk baginya melalui analisis data pribadi yang dilakukan semata-mata dengan sistem otomatis
- h)Meminta kompensasi atas kerugian apabila orang tersebut mengalami kerugian karena pengolahan data pribadi yang melawan hukum, dengan mengajukannya kepada pengendali data
- i)Menerima data pribadi yang berkaitan dengan Anda, yang telah Anda berikan kepada Perusahaan kami, dalam format terstruktur, umum digunakan, dan dapat dibaca mesin, serta berhak meneruskan data tersebut kepada pengendali lain tanpa halangan dari Perusahaan kami yang telah menerima data pribadi tersebut
11.2 Pengecualian terhadap Hak Mengajukan Permohonan
Sesuai dengan Pasal 23 GDPR, pemilik data pribadi tidak akan dapat menuntut haknya apabila:
data pribadi diolah oleh orang perorangan dalam ruang lingkup aktivitas pribadi semata milik subjek data atau anggota keluarga yang tinggal bersamanya di tempat tinggal yang sama, dengan syarat tidak diungkapkan kepada pihak ketiga dan kewajiban mengenai keamanan data dipatuhi. data pribadi diolah untuk tujuan statistik resmi serta untuk tujuan penelitian, perencanaan, dan statistik setelah dianonimkan. data pribadi diolah dengan tujuan artistik, historis, sastra, atau ilmiah, atau dalam ruang lingkup kebebasan berekspresi, dengan syarat pertahanan nasional, keamanan nasional, keamanan publik, ketertiban umum, keamanan ekonomi, hak atas privasi, atau hak pribadi tidak dilanggar, atau diolah sedemikian rupa sehingga tidak membentuk tindak pidana. data pribadi diolah dalam ruang lingkup kegiatan preventif, protektif, dan intelijen yang dilakukan oleh lembaga dan organisasi publik yang berwenang dan ditugaskan untuk menjaga pertahanan nasional, keamanan nasional, keamanan publik, ketertiban umum, atau keamanan ekonomi. data pribadi diolah oleh otoritas peradilan atau otoritas pelaksanaan terkait penyelidikan, penuntutan, proses pidana, atau proses pelaksanaan putusan.
11.3. Prosedur Respons
Sesuai dengan Pasal 19 GDPR, Perusahaan kami akan menyelesaikan permohonan yang diajukan oleh pemegang data pribadi secepat mungkin sesuai dengan sifat permintaan dan selambatnya dalam 30 (tiga puluh) hari. Sesuai dengan Pasal 19 GDPR, permohonan Anda harus diajukan kepada Perusahaan kami secara tertulis atau dengan metode lain yang akan ditentukan oleh Dewan.
Permohonan pemegang data pribadi dapat ditolak dalam hal-hal berikut:
Menghalangi hak dan kebebasan orang lain
Memerlukan upaya yang tidak proporsional
Informasi telah tersedia untuk umum
Membahayakan privasi orang lain
Adanya salah satu kasus yang tidak dicakup dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
Kegiatan Pengolahan Data Pribadi di Perusahaan dan Kegiatan Pengolahan Data di Situs Web
12.1. Pengunjung yang Datang dan Pergi dari Perusahaan
Pengolahan data pribadi dilakukan untuk memantau masuk dan keluarnya para tamu kami. Informasi nama dan nama keluarga orang-orang yang datang ke perusahaan kami diperoleh, data diolah hanya untuk tujuan ini, dan data pribadi terkait dicatat dalam sistem pencatatan pada lingkungan fisik.
12.2. Pengunjung Situs Web
Transaksi internet dalam situs web Perusahaan kami dicatat (dengan sarana teknis, mis. Cookies) agar pengunjung dapat menerima konten yang disesuaikan bagi mereka, menjalankan kunjungan sesuai tujuannya, dan melakukan kegiatan periklanan daring. Penjelasan rinci mengenai kegiatan Perusahaan kami tersebut termuat dalam teks Kebijakan Privasi di situs web kami.
12.3 Klien
Apabila orang-orang yang menjadi anggota di situs web atau melakukan pembelian tanpa keanggotaan membuat akun di situs web; nama, nama keluarga, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat email; apabila ia membeli dari situs web, nama, nama keluarga, email, nomor telepon, alamat, dan informasi kartu kreditnya; cookie dimuat ke perangkat elektronik melalui peramban yang digunakan, dan alamat IP, selain hal-hal di atas, diolah untuk perencanaan dan pelaksanaan kegiatan komersial, pemberian informasi kepada lembaga dan organisasi berwenang sesuai peraturan perundangan, perolehan layanan teknologi di bidang yang tidak kami sediakan secara langsung dan di luar bidang keahlian kami, pencapaian kesepakatan keuangan dengan mitra bisnis dan/atau pihak ketiga mengenai produk dan layanan kami, pelaksanaan pelaporan keuangan dan transaksi manajemen risiko / perencanaan dan pelaksanaan kegiatan audit yang diperlukan demi terlaksananya kegiatan sesuai prosedur terkait dan prosedur Perusahaan, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan keberlanjutan korporat, pelaksanaan kegiatan untuk melindungi reputasi perusahaan kami, pengelolaan proses permintaan dan keluhan, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan tata kelola dan komunikasi korporat, penyampaian produk yang telah Anda beli kepada Anda, penerbitan faktur, pengiriman pesan elektronik komersial apabila Anda memberikan persetujuan, penyelenggaraan kampanye dan pemberian poin dalam ruang lingkup program kartu loyalitas apabila Anda menjadi anggota program kartu loyalitas, penyelesaian keluhan mengenai produk, personalisasi komunikasi periklanan dan pemasaran kami agar lebih relevan bagi Anda, penyesuaian, pengukuran, dan peningkatan situs web dan layanan kami, pengukuran kinerja kampanye pemasaran kami melalui email, analisis tingkat pembukaan dan klik email, pemantauan dan peningkatan keamanan informasi situs web, serta memungkinkan Anda melihat iklan tentang situs web dan layanan kami di situs web pihak ketiga.
12.4. Kantor Perlindungan Data Pribadi
Untuk memenuhi kewajiban GDPR, Perusahaan melakukan penugasan yang diperlukan dan menetapkan prosedur yang sesuai untuk penerapan hal-hal yang ditetapkan dalam Kebijakan ini. Kantor Perlindungan Data Pribadi didirikan oleh Perusahaan untuk mengelola Kebijakan ini beserta prosedur-prosedur yang terlampir pada Kebijakan ini berdasarkan GDPR.
Kantor tersebut memiliki tugas seperti pembagian tugas yang diperlukan untuk meningkatkan kesadaran internal, pemantauan atas audit yang akan dilakukan, pengambilan tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan permohonan para pihak terkait, serta menjalin hubungan dengan Dewan.
Kebijakan ini dapat direvisi oleh Perusahaan apabila dianggap perlu. Apabila terjadi revisi, versi Kebijakan yang paling mutakhir akan dipublikasikan di situs web Perusahaan.